Lompat ke isi utama

Berita

Masa non-tahapan bawaslu kabupaten merangin awasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin

BAWASLU MERANGIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II pada selasa (08 Desember 2025) Bertempat di Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Merangin, 

Kedatangan Bawaslu Kabupaten Merangin disambut oleh ketua Partai Gerindra Kabupaten Merangin Syafrudin Chan, Sekretaris Nazarudin, Pengurus beserta Anggota partai, dan dihadiri oleh Angota KPU Kabupaten Merangin

Pengawasan dilakukan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri, S.Pd, Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ibnu Jaril, S.Pd.I beserta staf Bawaslu Kabupaten Merangin.

Dalam sambutannya Himun Zuhri menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya dalam aspek administrasi kepemiluan, Data yang akurat dan mutakhir menjadi dasar penting dalam tahapan pemilu dan pemilihan berikutnya.

Melalui pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan ini, Bawaslu Kabupaten Merangin menegaskan peran pengawasan sebagai instrumen untuk memastikan keterbukaan informasi dan kepatuhan partai politik terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemutakhiran data secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas partai politik sekaligus memperkuat fondasi integritas demokrasi di tingkat lokal khususnya di Kabupaten Merangin.

Kegiatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik. Berdasarkan ketentuan tersebut, partai politik diwajibkan menyampaikan hasil pemutakhiran data secara berkala kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui SIPOL paling lambat tanggal 26 Desember 2025.