Lompat ke isi utama

Berita

masa non-tahapan bawaslu kabupaten merangin awasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin

BAWASLU MERANGIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin melakukan koordinasi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II pada Rabu (10 Desember 2025) Bertempat di Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Merangin,

Kedatangan Bawaslu Kabupaten Merangin disambut oleh ketua Partai Perindo Kabupaten Merangin Sukadi, bersama Sekretaris Guntur Amir Putra beserta Pengurus partai, dan dihadiri oleh KPU Kabupaten Merangin.

Koordinasi dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merangin Dr.Ridhwansyah, S.Pd., M.Hum didampingi Taufiq, A.Md dan Safri Boy, S.Sos selaku Kasubbag Bawaslu Kabupaten Merangin.

Dalam sambutannya ridhwansyah menyampaikan Bawaslu Kabupaten Merangin akan melakukan pengawasan untuk memastikan partai politik di Kabupaten Merangin senantiasa memperbarui data profil, kantor, serta kepengurusan secara akurat agar tercipta basis data yang valid dalam penyelenggaraan kepemiluan mendatang.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik. Berdasarkan ketentuan tersebut, partai politik diwajibkan menyampaikan hasil pemutakhiran data secara berkala kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui SIPOL paling lambat tanggal 26 Desember 2025