Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Merangin lakukan Koordinasi terkait putusan pengadilan mencabut hak Politik Pemilih di Kabupaten Merangin

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin

BAWASLU MERANGIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama Pengadilan Negeri Bangko terkait putusan pengadilan yang mencabut hak politik pemilih di Kabupaten Merangin. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (12 Desember 2025) bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Bangko.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri, S.Pd., yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin, NB. Noverminda, S.Pt., dan Nur Anisah, S.Pd., serta staf Bawaslu Kabupaten Merangin.

Kedatangan jajaran Bawaslu Kabupaten Merangin disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Acep Sopian Sauri, S.H., M.H., beserta jajaran. Penyambutan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat sinergi antarlembaga.

Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri, S.Pd., menyampaikan bahwa setiap putusan pengadilan yang berkaitan dengan pencabutan hak politik harus menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, sehingga data pemilih yang digunakan benar-benar akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap putusan pengadilan yang berkaitan dengan pencabutan hak politik harus menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, sehingga data pemilih yang digunakan benar-benar akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Merangin menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara aktif serta membangun sinergi dengan berbagai pihak demi mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas dan berkualitas di Kabupaten Merangin