Lompat ke isi utama

Berita

TEMUKAN PELANGGARAN, BAWASLU MERNGIN REKOMENDASI PSU DI TPS 1 DESA TANJUNG KASRI KEC. JANGKAT

Markus, S.Pd.I Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin merekomendasikan peghitungan suara ulang (PSU) di  Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020.

/* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:6.85pt; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:0cm; mso-para-margin-left:41.1pt; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin Markus, S.Pd.I menjelaskan, rekomendasi PSU dilakukan di  TPS 1 Tanjung Kasri Kecamatan Jangkat tersebut lantaran ditemukan pelanggaran proses pemungutan suara menurut Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Kamis ,(10/12/2020).

“Ada laporan dari pengawas TPS kami di  TPS,1 yang diduga ada Pelanggaran terhadap Pasal 113 ayat (2) huruf  (f) Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 2015  Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Di Ubah Beberapa Kali Terahhir Dengan  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang berbunyi “penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan”

Maksud dari diadakannya PSU ini, jelas Markus, dimaksudkan agar tatacara, prosedur sesuai tahapan yg telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan  kemurnian suara pemilih betul-betul terlindungi. Alahasil, prinsip setiap orang memiliki atau mendapatkan satu suara bisa terpenuhi melalui PSU.

"Prinsipnya kami ingin terus mejaga hak pilih pemilih dapat terpenuhi" ujar markus.

Tag
Tak Berkategori