Lompat ke isi utama

Berita

Putusan DKPP RI: Merehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP secara Virtual bertempat Gedung DKPP, Jakarta Pusat. (23/6). Dua Belas perkara diputuskan oleh DKPP  pada hari ini,  salah satu diantaranya perkara dugaan pelanggaran kode etik dengan Nomor Perkara: 59-PKE-DKPP-II-2021  teradu  Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Kabupaten Merangin dan Bawaslu Muaro Jambi.

Putusan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin dalam sidang yang dipimpin, Dr. H. Alfitra Salam memutuskan bahwa  menolak seluruh pokok  aduan pengadu,  Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin; Teradu satu Alber Trisman selaku Ketua merangkap Anggota, teradu dua Salman, teradu tiga Abdur Rohim, teradu empat Zamharil dan teradu lima Markus, masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Merangin, sejak putusan dibacakan.

“Kemudian memutuskan untuk merehabilitasi nama baik teradu satu Alber Trisman selaku Ketua merangkap Anggota, teradu dua Salman, teradu tiga Abdur Rohim, teradu empat Zamharil dan teradu lima Markus, masing-masing sebagai Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Merangin sejak putusan ini dibacakan,” ucap Dr. H. Alfitra Salam,  saat membacakan putusan secara virtual.

Untuk  diketahui bahwa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020,  Bawaslu Bawaslu Provinsi Jambi, Bawaslu Kabupaten Merangin dan Bawaslu Muaro Jambi di Laporkan oleh salah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Perkara: 59-PKE-DKPP-II-2021 serta telah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Selasa, 27 April 2021 bertempat Kantor KPU Provinsi Jambi Jl. Jend. A. Thalib No.33, Pematang Sulur, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36122.

Tag
Berita
Tak Berkategori