PENYERAHAN LAPORAN KOMPREHENSIF
|
Penyerahan Laporan Komprehensif Ketua Bawaslu Kab. Merangin Kepada Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia
Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu; Pasal 144 Ayat 2 bahwa ; “Bawaslu Kabupaten/ Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan pemilu secara periodik kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi”.
Kamis 19 September 2019 sekira Jam 11.00 WIB Laporan komprehensif pengawasan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 diserahkan kepada Bawaslu Republik Indonesi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Alber Trisman, S.Pd didampingi oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi Bapak Fahrurrozi.
Laporan Komprehensif Pengawasan Pemilu Tahun 2019 langsung diterima oleh Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia Divisi Pengawasan Bapak Moch Afifuddin, S.Th.I M.Si di Kantor Bawaslu Republik Indonesia Jakarta Jl. MH Tamrin No 14 Jakarta Pusat.
“Laporan Komprehensif merupakan laporan lanjutan atas laporan periodik setiap tahapan sudah kita laporkan, alhamdulillah laporan Bawaslu Merangin bersama sahabat Bawaslu Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Jambi didampingi Pimpinan Bawaslu Provinsi Pak Fahrurrozi, S.Sos diterima langsung oleh Moch Afifuddin, S.Th.I M.Si Pimpinan Bawaslu RI tadi” ungkap Alber Trisman.