Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin Mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu oleh Bawaslu Prov. Jambi
|
Merangin, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin Mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu Se-Provinsi Jambi oleh Bawaslu Provinsi Jambi bertempat di Hotel BW Luxury Senin, 19-20 September 2022.
Kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu di buka oleh anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal, S.Ag.,MH didampingi anggota Bawaslu Provinsi Jambi lainnya, Fachrurrozi, S.Sos dan Fauzan hairazi, SH.,MH.
“Bawaslu Kabupten/ Kota harus meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang regulasi baik produk hukum Bawaslu sendiri seperti Perbawaslu dan Produk Hukum Non Bawaslu seperti PKPU, Undang-Undang desa dan lainnya yang menjadi sumber hukum dalam penegakan hukum pada Pemilu 2024 mendatang, maka kegiatan ini haruslah benar benar mengikuti seluruh materi yang akan di sampaikan oleh pemateri nantinya,” Tegas Afrizal dalam pembukaan.
Di hadiri KPU Provinsi Jambi Afnizal sebagai pemateri Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu tentang PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta beserta produk Hukum KPU lainnya.
Tujuan dari kegiatan ini selain sosialisasi dan implementasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu agar jajaran Bawaslu Kabupaten/ Kota berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada tahapan Pemilu Tahun 2024.

