Jelang Pemilu 2024,Sentra Gakkumdu Merangin Gelar Rapat Perdana Guna Memaksimalkan Koordinasi
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Alber Trisman saat membuka rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Dalam Rangka Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Merangin 7/9/2022.
Merangin-Bawaslu Kabupaten Merangin melakukan rapat Sentra Gakkumdu perdana pada Pemilihan Umum Tahun 2024, rapat tersebut terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Tujuan rapat untuk memaksimalkan koordinasi serta menyamakan persepsi dan pemahaman terkait peraturan dan penerapan hukum pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Rapat Gakkumdu kali ini diisi lebih banyak personil baru dan masih ada beberapa personil lama yang pernah menjadi personil Gakkumdu Pemilu 2019.
Rapat yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Alber Trisman menyampaikan “Rapat Gakkumdu dilaksanakan pada hari ini, setelah Kapolres Merangin dan Kejari mengirimkan surat berisi nama personil yang akan bergabung di Sentra Penegak Hukum Terpadu Kabupaten. Sesuai dengan Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegak Hukum Terpadu mengenai tugas dan wewenang Gakkumdu pada Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Merangin mengatakan menurut arahan ketua Bawaslu RI bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten/Kota akan mulai bertugas terhitung tanggal 1 September 2022. Hal tersebut disampaikan pada rapat perdana Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin pada, Rabu 7/9/2022.
Lebih lanjut menurut Alber, berdasarkan regulasi dijelaskan Sentra Gakkumdu dibentuk saat tahapan Pemilu telah dimulai, apalagi saat ini tahapan verifikasi administrasi partai politik sedang berlangsung.
Alber menuturkan, Seperti yang disampaikan pada pertemuan dengan Bawaslu Povinsi jambi pada rapat melalui Zoom sebelumnya disebutkan potensi Pelanggaran pidana dapat muncul pada setiah tahapan.
“Sehingga dengan terbentuknya Sentra Gakkumdu ini akan dapat mengakomodir jika nantinya ada laporan atau temuan dugaan Pelanggaran pidana pada tahapan ini yang masuk ke Sentra Gakkumdu” tuturnya.
Humas Bawaslu Merangin