Jelang Kampanye Rapat Umum, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Taat Aturan
|
BAWASLU MERANGIN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin Himun Zuhri mengimbau kepada pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Merangin agar taat dalam melaksanakan kampanye rapat umum.
Kampanye dengan metode rapat umum ini baru akan di gelar pada tanggal 21 Januari dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Kampanye dengan metode ini hanya berlangsung selama 21 hari.
Ada beberapa hal kata Himun yang wajib diketahui peserta pemilu dan pelaksana kampanye dalam kampanye metode ini terkait waktu dan tempat pelaksaannya diatur dan harus sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Merangin.
Ia minta peserta pemilu melaksanakan kampanye ini sesuai dengan jadwal yang sudah tertuang kedalam keputusan KPU agar terhindar dari tindakan pelanggaran kampanye pemilu.
“Kita minta peserta pemilu taat dan tidak melaksanakan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU Merangin sebab ada potensi pidana pemilu jika berkampanye diluar jadwal yang ditentukan tersebut,” terang Himun Zuhri.
Selain minta taati jadwal kampanye, mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Bangko ini juga minta kepada peserta pemilu agar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisin terdekat dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Merangin sebelum pelaksanaan kampanye.
“Kita juga ingatkan agar pelaksana kampanye nanti tidak memobilisasi ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa juga anak-anak dalam pelaksanaan kampanye rapat umum yang kita kenal kampanye akbar,” kata Himun kepada tim humas Bawaslu Merangin. Kamis (18/1/2024) sore.
Sebagai upaya pencegahan terang Himun, Bawaslu Kabupaten Merangin telah menerbitkan surat himbauan yang akan disampaikan kepada seluruh Parpol peserta pemilu di Merangin mejelang tahapan kampanye dengan metode kampanye rapat umum ini.
“Surat imbauan resmi untuk Parpol sudah saya teken, tinggal disampaikan ke Parpol peserta pemilu sebab kita tetap mengedapankan upaya pencegahan, jika sudah dicegah juga tidak diindahkan maka kita punya kewenangan penindakan,” tanbahnya.
Himun berharap kampanye dengan metode rapat umum dalam berjalan dengan aman dan tertib seluruh peserta pemilu juga mentaati rambu-rambu yang sudah digariskan dalam aturan (*).
Tim Humas Bawaslu Merangin