Bawaslu Merangin Tindaklanjuti Temuan Oknum ASN yang tidak Netral Pada Pemilihan Tahun 2024
|
BAWASLU MERANGIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin menindak lanjuti temuan oknum ASN yang tidak Netral Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin mengambil langkah proaktif untuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sabtu, 05 Oktober 2024.
Bawaslu Kabupaten Merangin mengeluarkan pemberitahuan tentang status Temuan terkait pelanggaran Netralitas ASN, yang menjadi perhatian masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi temuan Bawaslu Kabupaten Merangin terkait perilaku ASN yang diduga melanggar prinsip netralitas. Temuan tersebut dengan nomor : 01/TM/BP/Kab/05/06/X/2024, status temuan tersebut sudah diumumkan dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah melakukan proses penanganan pelanggaran dengan dilakukan Klarifikasi, berdasarkan hasil Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Merangin menggap perlu untuk merekomendasikan tindakan lebih lanjut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Merangin tidak ragu untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dapat merusak integritas Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin, Himun Zuhri mengungkapkan bahwa terkait temuan tersebut akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan temuan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pelanggaran netralitas ASN merupakan isu yang sangat penting untuk memastikan Pemilu berjalan dengan fair dan bebas dari intervensi. Bawaslu akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama pihak terkait untuk memastikan keadilan dan ketertiban pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Merangin," jelas Himun Zuhri.
Himun Zuhri juga menambahkan, untuk Pemilihan serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN memang tak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Namun, berdasarkan amanat UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Himun.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa NB Noverminda, S.Pt menambahkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan Bawaslu Kabupaten Merangin ke BKN, kali ini terkait tindak seorang ASN berfoto memegang suvernir salah satu pasangan calon, namun patut diduga tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.
" Setelah dilakukan proses penanganan pelanggaran dengan dilakukan Klarifikasi oleh pengawas Bawaslu kepada ASN tersebut, berdasarkan keterangan langsung oleh pelaku, pelaku mengakui bahwa benar didalam foto tersebut benar adalah si pelaku itu sendiri. Berdasarkan hasil Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Merangin bahwa temuan tersebut akan diproses dan direkomendasikan ke BKN untuk menerukan perkara tersebut," ujar Noverminda.
Dengan langkah-langkah yang diambil Bawaslu Kabupaten Merangin, terlihat jelas komitmen Bawaslu untuk menjaga Netralitas ASN, TNI, dan Polri. Keberanian Bawaslu dalam menangani setiap temuan dan pelanggaran ini menjadi harapan bagi masyarakat Kabupaten Merangin. Penting bagi masyarakat untuk terus berpatisipasi dalam mengawasi proses Pilkada tersebut. temuan ini menjadi contoh untuk masyarakat agar ikut serta menjadi pengawas bagi Bawaslu Merangin untuk dapat menjalankan tugas pengawasan dengan efektif. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktor penting dalam menjaga demokrasi.