Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Merangin Serahkan 21.636 Buku Saku Saksi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Merangin

Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Merangin NB.Noverminda, S.Pt Penyerahan Buku Saku saksi peserta Pemilu sebanyak 21.636 pcs

BAWASLU MERANGIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin pada Jum’at (26/1/2024) menyerahkan sebanyak 21.636 pcs buku saku saksi peserta Pemilu sebagai pedoman saksi dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang saat bekerja.

Puluhan ribu buku ini diserahkan oleh Plh. Ketua yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa NB. Noverminda, S. Pt didampingi Kordiv Pencegahan Humas dan Parmas Nur Anisah, S.Pd dan Kepala Sekretariat Dr. H. Ridwansyah, S.Pd., M.Hum.

Dalam sambutannya Nover menyampaikan bahwa dengan dibagikan buku ini diharapkan para saksi memiliki pengetahuan tentang tugas dan wewenang serta harus mengetahui bagaimana jika terjadi pelanggaran pemilu.

“Saksi harus tahu tata cara dan prosedur pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada saat hari H,” kata Nover.

Dengan penyerahan buku saku saksi ini lanjut Nover Bawaslu berharap agar partai politik dapat secara bersama-sama dapat memastikan pelaksanaan pemilu ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Buku saku saksi ini diserahkan kepada 18 pimpinan Partai Politik peserta Pemilu tingkat kabupaten Merangin yang masing-masing Parpol mendapat 1.202 psc dan jumlah ini sejumlah saksi TPS di wilayah Merangin.

Penyerahan dilangsungkan secara simbolis di Aula Kantor Bawaslu Merangin usai melaksanakan kegiatan Rakor bersama peserta pemilu dalam persiapan pelatihan saksi peserta pemilu oleh Bawaslu Merangin (*).