Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Merangin menghimbau kepada Pasangan Calon agar tidak melakukan pelanggaran di masa tenang pada Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin

BAWASLU MERANGIN -  Sehubungan dengan berakhirnya Tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin menghimbau kepada seluruh pasangan calon, tim kampanye, relawan dan sebagainya agar tidak melakukan aktivitas kampanye pada masa tenang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri mengingatkan kepada pasangan calon, partai politik pengusung dan juga masyarakat untuk tidak melakukan kampanye pada masa tenang Pilkada 2024 masa tenang akan berlangsung dari Tanggal 24 hingga 26 November 2024, hal ini dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran di saat masa tenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024.

Masa kampanye politik sudah selesai, Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin menghimbau kepada semua pasangan calon agar tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun itu, baik dalam bentuk pertemuan terbuka maupun pertemuan terbatas dan juga media sosial.

" Bawaslu Kabupaten Merangin menghimbau kepada seluruh peserta Pemilihan baik itu pasangan calon, tim kampanye dan relawan agar tidak melalukan aktivitas kampanye pada masa tenang ini, baik itu dalam bentuk pembagain bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, pertemuan terbatas maupun pertemuan tatap muka karna kampanye pada masa tenang merupakan bentuk pelanggaran Pemilihan" ujar Himun

" Kepada masyarakat pada saat masa tenang agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas yang dapat menguntungkan atau merugikan  salah satu pasangan calon, Kami Bawaslu Kabupaten Merangin berharap kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Merangin agar sama-sama kita ikut mengawasi jalannya proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin" tambah Ketua Bawaslu tersebut.