Bawaslu Merangin mengeluarkan siaran pers terkait hasil penelusuran dugaan pelanggaran Netralitas ASN
|
Merangin – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin telah menindaklanjut informasi awal dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial Facebook yang diterima pada tanggal 30 September 2024 terkait foto atasnama Musriyandi yang merupakan Aparatur Sipil negara ( ASN) menunjukkan bahan kampanye berupa Tumbler bergambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin nomor urut 2 M. Syukur, SH.,MH-Abdul Khafidh, SE,.MM.
1. Berdasarkan informasi awal tersebut, pada tanggal 01 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Merangin telah melakukan penelusuran ke Dinas terkait guna memastikan atasnama Musriyandi adalah benar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Merangin;
2. Berdasarkan hasil penelusuran, pada tanggal 03 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Merangin menetapkan informasi awal tersebut menjadi temuan dugaan pelanggaran dengan nomor temuan : 01/TM/PB/Kab/05.06/X/2024;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Merangin telah mengundang berbagai pihak untuk dimintai keterangan/klarifikasi;
4. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan dari berbagai pihak yang diklarifikasi, Bawaslu Kabupaten Merangin memutuskan terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yaitu pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN);
5. Bahwa adapun ketentuan yang dilanggar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atasnama Musriyandi adalah :
a) Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menyebutkan “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”;
b) Pasal 5 huruf n angka 7 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan “PNS dilarang : n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah dengan cara : 5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
c) Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil menyebutkan ”Etika terhadap diri sendiri meliputi : c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan;
d) Keputusan bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, nomor 02 tahun 2022, nomor 800-5474 tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022, nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
6. Bahwa pada tanggal 05 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Merangin telah meneruskan proses penanganan temuan nomor 01/TM/PB/Kab/05.06/X/2024 ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.