Bawaslu Merangin menerima laporan, namun laporan tersebut tidak memenuhi syarat Formil laporan
|
BAWASLU MERANGIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin mengeluarkan pemberitahuan tentang status laporan.
Terkait status laporan tersebut yang didugaan pelanggaran kampanye terselubung, laporan itu benar sudah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Merangin namun status laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karna tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang.
hal tesebut juga disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Himun Zuhri, lapora tersebut sudah masuk ke Bawaslu Kabupaten Merangin namun terkait laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karna tidak memenuhi syarat formal.
" Benar laporan tersebut sudah masuk ke Bawaslu Kabupaten Merangin namum, Kami Bawaslu Merangin langsung melakukan gajian awal terkait laporan tersebut, hasil dari kajian awal atau kajian terhadap laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karna tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-undang," ujar Himun Zuhri.