Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Merangin melakukan Rapat Penguatan Kelembagaan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Merangin

Humas Bawaslu Merangin

BAWASLU MERANGIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan Rarap kerja Penguatan Kelembagaan Panwaslu Kecamatan bersama Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Merangin dalam rangka Pengelolaan Kesekretariatan dan Administrasi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kegiatan dilaksanakan di Merangin Hotel Kabupaten Merangin, Satu 02 s.d 07 Juli 2024.

Hadir dalam Kegiatan ini Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri,S.Pd, Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Zamharil, S.Pd, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Nur Anisah, S.Pd, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa NB Noverminda, S.Pt, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merangin  Dr. Ridhwansyah, S.Pd., M.Hum serta Seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merangin dan Peserta dalam Kegiatan ini Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dan Kasek beserta Staf Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Merangin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri dalam Sambutannya menyampaikan sesuai dengan judul kegiatan ini Rapat penguatan kelembagaan maka dari itu ada dua Peran penting dalam penguatan kelembagaan ini yang pertama Ketua Panwaslu Kecamatan yg kedua Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan mereka berdua ini adalah orang yang paling bertanggung jawab atas nama Lembaga Panwaslu Kecamatan baik itu dari dalam maupun dari luar.

"artinya setiap kegiatan-kegiatan baik didalam kantor maupun di luar kantor merupakan tanggung jawab ketua dan Kasek Panwaslu Kecamatan. Terhadap proses Coklit pada hari ini yang ditangani oleh divisi Pencegahaan bukan berarti proses Coklit itu menjadi tanggung jawab divisi yg menangani hal tersebut tetapi setiap tahapan yang ada itu menjadi tanggung jawab penuh ketua Panwaslu Kecamatan bapak/ibuk semua berhasilnya sebuah lembaga ini tidak lepas dari tanggung jawab bapak/ibuk ketua Panwaslu Kecamatan dan untuk Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan mohon di bantu dan difasilitasi setiap tahapan sedang dilaksanakan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan".

Himun Zuhri juga mendambahkan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan lembaga Panwaslu Kecamatan yang solid, harmonis, dan akuntabel dalam pelaksanaan fungsi serta melakukan wewenang sesuai dengan paraturan perundangan yang berlaku.

"Penguatan dan sinergitas antara Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan serta Kasek Kecamatan dan jajarannya". unjar Himun Zuhri.

Menurut Himun, penguatan dukungan Kesekretariatan ini untuk menunjang pelaksanaan aspek pencegahan, pengawasan, hubungan antar lembaga, partisipasi Masyarakat. Sebagai lembaga pengawas pemilu yang baik salah satunya dapat dilihat dari pengelolaan administrasi keuangan yang baik, akuntabel dan transparan apalagi dana yang kita urus ini adalah dana APBD.

"Keberadaaan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan untuk ikut memperhatikan Pola Hubungan Sehingga tercipta sinergi, tidak terjadi tumpang tindih dan kebingungan dalam pelaksaan tugas dan Fungsi masing-masing".

Ada beberapa tugas ketua yang perlu diperhatikan yaitu memastikan kepala Sekretaria menyampaikan SPJ sesuai dengan kebutuhan yang berlaku. Kami juga ingin tau apakah hari ini Ketua Panwaslu Kecamatan sudah diserahkan oleh Kasek kecamatan RAB Kecamatan.

"Jangan sampai lagi Bawaslu Kabupaten Merangin menemukan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan meminta RAB Kecamatan langsung ke Kabupaten ataupun meminta RAB dengan kecamatan yang lain, tidak ada lagi hal seperti itu, selanjutnya Bapak/Ibuk para Kasek Kecamatan tugas bapak/ibuk Kasek kecamatan yakni memberikan dukungan Administrasi teknis Oprasional artinya Bapak/ibuk Kasek betugas menjadi support system  terhadap jalanya pengawasan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, kita harus tau tugas dan tupoksi masing-masing agar tidak ada lagi ditemukan permasalahan yang terjadi di Kantor Panwaslu Kecamatan Masing-masing." unjar Himun Zuhri saat memberi arahan sekaligus membuka acara.