Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Merangin Latih Ratusan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024

Humas Bawaslu Kabupaten Merangin

BAWASLU MERANGIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 yang bertempat di Hotel Merangin, kegiatan berlangsung pada Tanggal 04 Sampai 07 Februari 2024.

Kegiatan berlangsung selama Empat Hari, peserta dalam pelatihan ini adalah perwakilan dari setiap partai, pasangan calon, dan dari setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin. 

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri, S.Pd dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merangin.

Dalam arahannya, Himun Zuhri, S.Pd menyampaikan bahwa pada Pasal 351 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimandatkan bahwa saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu.

"Terkait kesepakatan Bawaslu RI dengan Partai Politik maka diputuskan bahwa untuk pelatihan saksi ditingkat Kabupaten yang dilatih Perwakilan Saksi disetiap Kecamatan maka dengan itu Bawaslu mengundang satu saksi untuk 1 Peserta Pemilu" ujarnya.

Himun Zuhri, S.Pd menambahkan bahwa dalam kegiatan ini Bawaslu sudah menghadirkan beberapa Narasumber yang telah mengikuti Training of Training (ToT) Pelatihan Saksi dan dianggap menguasai materi terkait tugas dan fungsi para saksi.

"Ketika bapak/ibuk menjadi saksi di TPS bisa memahami atau bisa mengetahui apasaja yang menjadi hak dan kewajiban bapak/ibuk di TPS mulai dari tahapan persiapan, pesiapan pemungutan suara, kemudian dilanjutkan dengan tahapan Pemungutan suara dan dilanjutkan dengan persiapan penghitungan suara,” pungkasnya.

Untuk diketahui kegiatan pelatihan saksi masih akan berlangsung dua hari lagi, dengan mengundang peserta dari perwakilan saksi calon anggota DPD dan saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan tempat pelaksaan yang sama seperti sebelumnya (*).