Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Merangin lakukan Monitoring dan Supervisi Pengawasan Coklit di Pemungkiman SAD (Suku Anak Dalam)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin

BAWASLU MERANGIN -  Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin melakukan Monitoring dan Supervisi terhadap proses pencocokan dan penelitian data Pemilih di Pemungkiman SAD (Suku Anak Dalam) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024.

Kegiatan Bertempat di Kecamatan Pamenang Selatan dan Bangko Barat, Sabtu, 13 Juli 2024.

Dalam kegiatan ini diikuti oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Bapak Himun Zuhri, S.Pd didampingi Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merangin beserta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan yang ikut melaksanakan Monitoring dan Supervisi terhadap proses pencocokan dan penelitian data Pemilih di Pemungkiman SAD (Suku Anak Dalam).

Himun Zuhri menyampaikan maksud dalam Pengawasan ini bertujuan guna memastikan seluruh Masyarakat Kabupaten Merangin mendapatkan hak Pilihnya pada saat pelaksanaan Pemilihan Gubernu dan Wakil Gubernur Jambi, dan Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024.

"Ada dua Kecamatan yang kami lakukan Monitoring dan Supervisi yang memiliki Pemungkiman SAD (Suku Anak Dalam), Kecamatan Bangko Barat dan Kecamatan Pamenang Selatan. Bawaslu Merangin juga sudah memastikan bahwa Pantarlih sudah melakukan Coklit terhadap SAD yang berada di 2 Kecamatan tersebut". unjar Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin tersebut.

Himun Zuhri lantas menambahkan setiap jajaran Pengawas yang berada di Kecamatan dan kelurahan/Desa terjun langsung ke rumah-rumah warga untuk memastikan kinerja Pantarlih dalam melaksanakan Coklit sesuai dengan Prosedur yang ada.

"Kami Pengawas sudah ke rumah warga dan menanyakan langsung bagaimana proses coklit yang sudah dilakukan oleh Pantarlih. kita cek kembali data kependudukan yang sudah di cek oleh Pantarlih apakan cock atau tidaknya" Unjar Himun.

Bawaslu Merangin juga sudah menyampaikan Kepada Masyarakat maupun kepada SAD bahwa Bawaslu Kabupaten Merangin memiliki Posko Aduan Kawal Hak Pilih. Posko ini tidak hanya berada di Kabupaten tetapi Posko Kawal Hak Pilih ini ada juga di Kecamatan.

"Bawaslu Merangin memiliki Posko aduan terkait pemilih, jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke Posko aduan di Tempat Domisi Bapak/Ibuk". tutupnya.