BAWASLU MERANGIN LAKSANAKAN EVALUASI KINERJA SEBANYAK 57 PESERTA PANWASLU EXISTING UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024
|
BAWASLU MERANGIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin membuka pendaftaran seleksi untuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sejak 23 April 2024 Kemarin. Terdapat 57 orang Panwascam Existing yang kembali mengikuti seleksi tersebut. Pelaksanaan Evaluasi dilaksanakan di SMK N 1 Merangin,Senin (29/04/2024).
Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi kinerja Panwaslu Existing langsung dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri,S.Pd turut didampingi Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Zamharil,S.Pd , Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ibnu Jaril,S.Pd.I ,dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Nur Anisah, S.Pd.
Dalam sambutan dan arahannya Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri menyampaikan bahwa tahapan yang diikuti oleh para Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Merangin ini merupakan arahan sekaligus pentunjuk teknis dari Bawaslu RI yang dilakukan serentak di seluruh tanah air.
Himun Zuhri berharap semua yang mengikuti tahapan ini dapat menjalani seluruh rangkaian tahapan lulus kembali namun apabila nantinya hasil dari tahapan ini yang diikuti tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masing-masing peserta agar jangan berkecil hati, dan tetap optimis dalam menjalani kehidupan serta jangan pernah berhenti untuk ikut mengawasi baik sebagai penyelenggara ataupun tidak.
Himun Zuhri juga menambahkan bahwa Evaluasi Panwaslu Existing ini melewati dua tahap penilaian yaitu Portolio dan Tes kemampuan kinerja. Dari lokasi pelaksanaan evaluasi, Panwascam Existing mengerjakan soal dengan perangkat Komputer.
"Seleksi ini dilakukan dengan penilaian evaluasi kinerja dengan soal tes yang telah ditentukan sesuai dengan petunjuk teknis Bawaslu RI, " unjar Himun Zuhri saat memberikan sambutan.
Terkait aspek kinerja, dia memaparkan yang akan dinilai antara lain mencakup beberapa kompetensi seperti, kemampuan dalam membangun solidaritas organisasi, kemampuan dalam melakukan pembinaan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa kemampuan dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu, kemampuan dalam medorong partisipasi masyarakat, pencegahan pelanggaran, dan kemampuan dalam menindaklanjuti pelanggaran dan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu.
"Sedangkan aspek kinerja individu, penilaian difokuskan kepada kinerja individual yang meliputi kompetensi antara lain komunikasi, pengelolaan emosi, pemahaman interpersonal, kepimpinan, kesadaran sosial dan dll" unjar Ketua Bawaslu tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri menuturkan setelah dilakukan penilaian Evaluasi kinerja oleh Anggota Pokja, untuk bahan Evaluasi tersebut akan dibawa ke jambi untuk dibahas dijambi terlebih dahulu.