Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Merangin Ingatkan Pemilih Tak Mencoblos Lebih Dari Sekali Karena Ancaman Pidana Mengintai

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merangin Ibnu Jaril

BAWASLU MERANGIN -  Bawaslu Kabupaten Merangin mengingatkan para pemilih pada Pemilu 2024 khususnya di Merangin untuk tidak menggunakan hak pilih lebih dari sekali. Jika terbukti maka pemilih tersebut terancam sanksi pidana sebagaima diatur UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Merangin Ibnu Jaril. Ia mengingatkan agar pemilih tidak berpsekulasi terhadapan perbuatan yang mengandung unsur pidana ini.

"Kita selalu mengingatkan agar pemilih, dalam memberikan hak suaranya agar dapat memedomani regulasi tersebut," ungkap Jaril sembari menjelaskan, terkait larangan ini yang tertuang pada Pasal 516 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Dimana pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta rupiah," jelasnya.

Ibnu Jaril meminta agar pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di TPS, sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) selanjutnya dilarang untuk kembali mencoblos walaupun pada TPS yang berbeda dengan cara menghapus bekas tinta dijari.

"Disamping itu kita juga mengingatkan petugas KPPS dapat lebih teliti dalam mengenali pemilih. Sehingga bisa membatasi ruang gerak pemilih untuk mencoblos lebih dari sekali," kata Jaril.

Lebih jauh Jaril mengingatkan masyarakat jika ada temuan ataupun laporan terkait persoalan ini, dipastikan pihaknya bakal menindaklanjuti sebagaimana regulasi yang ada.

"Tidak ada tolerir bagi pemilih yang terbukti mencoblos lebih dari satu kali dan dalam proses penanganannya nanti tetap dilihat unsur-unsur pelanggarannya," singkat Jaril.