Bawaslu Merangin ingatkan Paslon agar Patuhi aturan Kampanye PKPU 13 Tahun 2024
|
BAWASLU MERANGIN - Dalam rangka pelaksanaan tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Merangin sebagai Pengawas menyampaikan peringatan kepada pasangan calon dan tim pemenangan agar mematuhi aturan yang berlaku. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
"Bawaslu Kabupaten Merangin akan melakukan pengawasan secara melekat, baik dalam kampanye terbatas maupun terbuka untuk umum," ungkap Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri.
Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:
- Larangan terhadap isu sensitif : Kegiatan kampanye dilarang membahas dasar negara Pancasila dan UUD 1945, serta saling menghina antar individu atau kelompok berdasarkan suku, ras, agama, dan lain-lain. Tindakan menghasut, fitnah, dan adu domba juga dilarang.
- Larangan kekerasan : Tindakan kekerasan atau ancaman antar pendukung dilarang keras, serta tidak diperbolehkan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) yang dapat berujung pasa konsekuensi pidana.
- Penggunaan Fasilitas Publik : Dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye. Tempat ibadah dan pendidikan juga tidak boleh digunakan untuk berkampanye.
Selanjutnya Himun Zuhri selaku Ketua Bawaslu Merangin, menegaskan pentingnya ketaatan terhadap regulasi tahapan kampanye, khususnya mengenai pemasangan APK di lokasi yang diperbolehkan. Ia juga mengingatkan kepada Pasangan Calon dan Timnya untuk mematuhi aturan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 agar tidak ada pihak yang menyalahkan Bawaslu ataupun KPU.
" Untuk pelarangan pemasangan APK, kewenangan berada pada KPU yang memutuskan lokasi pemasangan di mana saja. Kami mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga ketertiban selama tahapan kampanye berjalan," ujarnya.
Nur Anisah selaku Koordinator Divisi pencegahan partisipasi masyarakat dan humas menambahkan, agar para peserta Pilkada menghindari praktik money Politik, black campaign, dan segala tindakan yang dapat merugikan pihak lain.
" Kami menghimbau semua pihak untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan, kedamaian, dan kondusivitas di Kabupaten Merangin," tegas Nur Anisah.
Nur Anisah juga menegaskan bahwa selama tahapan kampanye, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengumpulan massa. Hal ini dilakukan agar kegiatan masyarakat tidak disalahgunakan untuk kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Merangin juga meminta tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin agar menyampaikan pemberitahuan kampanye pada pihak kepolisian dan diberikan tembusan pada Bawaslu dan KPU Kabupaten Merangin.