Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Merangin ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Siginjai 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin

BAWASLU MERANGIN -  Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin mengikuti kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi mantap Praja Siginjai 2024 dalam rangka Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024.

Kegiatan diselenggarakan oleh Polres Merangin, bertempat di lapangan Apel Polres Merangin, Selasa ( 27 Agustus 2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa sekaligus Plh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Bapak NB Noverminda, S.Pt didampingi Staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin.                       

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH., S.I.K., MM.,M. Tr.SOU yang melibatkan personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan serta Instansi terkait lainnya.

NB Noverminda yang menjadi Plh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Merangin mengapresiasi kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi mantap Praja Siginjai 2024 ini.

" Bawaslu Kabupaten Merangin mengapresiasi kegiatan apel ini sebagai bentuk kesiapsiagaan semua Pihak dalam menjaga kondusifitas Tahapan-tahapan Pilkada yang berada di Kabupaten Merangin. Ujarnya.

NB Noverminda juga menekankan Kepada ASN dan terutama PJ Bupati Merangin terkait beberapa aturan hukum, pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa sudah sangat jelas mengatur dan memberi larangan sehingga melalui himbauan ini, Bawaslu Merangin dapat melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran.

" Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil sudah sangat jelas mengatur tentang larangan-larangan bagi ASN diantaranya menghadiri deklarasi bakal pasangan calon Kepalda Daerah dan/atau melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah, Kami berharap semua itu agar dapat dipatuhi. Sehingga himbauan ini bisa menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran terkait Netralitas ASN di Kabupaten Merangin," tambahnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa sekaligus Plh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Bapak NB Noverminda, S.Pt

Bawaslu Kabupaten Merangin mejelaskan  serta memberikan Himbauan kepada Pj Bupati Merangin beserta jajarannya ada tiga hal yaitu sebagai berikut :

  1. Agar dapat mengantisipasi para Apa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa Se-Kabupaten Merangin agar tidak melakukan pengantaran ataupun Konvoi kepada Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin pada saat melakukan pendaftaran sebagai pasangan Bakal Pasangan Calon di KPU Kabupaten Merangin nantinya;
  2. Agar para ASN dan Kepala Desa Se-Kabupaten Merangin pada Tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 pada saat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024 tertentu melakukan pendaftaran sebagai pasangan Bakal Calon agar tidak berada pada area Kantor KPU Kabupaten Merangin dan sebagai bentuk Profesional dan Netralitas selaku ASN dan Kepala Desa;
  3. Agar para ASN dan Kepala Desa Se-Kabupaten Merangin pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 agar tidak menunjukkan keberpihakan atau dukungan kepada Pasangan Bakal Calon tertentu pada saat melakukan pendaftaran di KPU Kabupaten Merangin baik itu dalam bentuk tindakan, gestur, yel-yel dan hal-hal yang berada di sosial media serta sebagainya.