Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Merangin Fokus Lakukan pengawasan Konten Media dalam Pemilihan 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin

BAWASLU MERANGIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin membentuk Tim Fasilitasi (Pengawasan) konten Internet (siber) yang berfokus kepada pengawasan materi/konten di internet agar media sosial menjadi wadah yang tidak luput dari pengawasan tahapan Pemilihan tahun 2024 yang berjalan. 

Himun Zuhri selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin mengungkapkan ada beberapa materi atau konten yang dilarang untuk dijadikan bahan kampanye di internet.

" Sesuai dengan undang-undang Pilkada pasal 69 huruf b diuraikan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik. Lalu di huruf c diuraikan juga bahwa dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Konten-konten tersebut dapat disebut juga black campaign dan akan menjadi fokus pengawasan timfas siber Bawaslu Merangin " jelas Himun.

Nur Anisah, selaku Koordinator Divisi pencegahan partisipasi masyarakat dan humas menjelaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan larangan kampanye tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Untuk sanksinya, berdasarkan regulasi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas)  bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000.00 ( enam ratus ribu rupiah  ) atau paling banyak Rp 6.000.000.00 (enam juta rupiah)" ungkap Nur Anisah.

Nur Anisah juga menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Merangin terus melakukan upaya pencegahan agar setiap materi konten kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

"Karena perlu diketahui bersama bahwa konteks berita bohong dan menyesatkan terkategori pelanggaran undang-undang ITE " tutup Nur Anisah.