Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Merangin Awasi Pengundian dan penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin

BAWASLU MERANGIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin melakukan Pengawasan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin pada Pemilihan serentak 2024.

Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Merangin bertempat di halan kantor KPU Kabupaten Merangin, Senin ( 23 September 2024).

Dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Bapak Himun Zuhri, S.Pd tampak hadir juga Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bapak Zamharil, S.Pd, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi Bapak Ibnu Jaril, S.Pd.I, Koordinator Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas Ibuk Nur Anisah, S.Pd dan Koordinator Divisi Hukum dan penyelesaian sengketa Bapak NB Noverminda, S.Pt didamping Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merangin.

Pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin dalam Pemilihan serentak 2024 merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemilihan kepala Daerah. Pengundian nomor urut bertujuan untuk memberikan identitas resmi kepada setiap pasangan calon yang akan digunakan dalam seluruh kegiatan kampanye dan pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin menyampaikan agar pasangan calon yang telah ditetapkan tidak membuat celah dengan melibatkan unsur-unsur yang dilarang.

" Kami berharap kedua pasangan calon agar jangan melibatkan yang dilarang seperti TNI/Polri, ASN. Kepala Desa yang mendapatkan gaji dari Negara, jadi ini sesuai dengan aturan marilah kita jalan sesuai dengan perundang-undangan yang diatur oleh semua aturan yang berlaku di negara ini jangan sampai mencoba celah-celah yang bisa kita gunakan," ucap himun.

Himun Zuhri juga menambahkan bahwa pasangan calon memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas agar pemilihan berjalan dengan damai, jujur dan adil.

" Putra-putra terbaik Kabupaten Merangin telah ditetapkan, kami berharap pada masa kampanyeyang sebentar lagi kita hadapi Pasangan calon dapat menjaga situasi, menjaga keamanan dan menjaga kondusifitas  masing-masing tim sukses pasangan calon di Kabupaten Merangin," tambahnya.

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Merangin bahwa KPU Kabupaten Merangin menetapkan dua pasangan Bupati dan Wakil Bupati Merangin yang berkompetisi pada Pilkada Tahun 2024.

Pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Merangin adalah : 

  1. Dr. Drs. Nalim, S.H., M.M dan Nilwan Yahya, S.E (Pasangan Calon Nomor urut 1)
  2. M Syukur, S.H., M.H dan Drs. Abdul Khafidh, M.M (Pasangan Calon Nomor urut 2)

Nur Anisah selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Merangin menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap tahapan pemilihan.

"Kami akan selalu berkolaborasi dengan KPU untuk memastikan bahwa semua proses tahapan, terutama masa kampanye dan persiapan pemunggutan dan perhitungan suara berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Zamharil selaku Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan. " Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran dalam pemilihan, sebab hal ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan Pilkada yang adil dan berkualitas," tegasnya.

Dengan ditetapkannya pasangan calon ini, Bawaslu Kabupaten Merangin berkomitmen untuk terus mengawasi dan melakukan upaya pencegahan serta menghimbau kepada masyarakat agar bersama Bawaslu Merangin untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi seluruh tahapan usai penetapan Nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin.

Bawaslu Kabupaten Merangin usai penetapan calon juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap seluruh pihak yang dilarang oleh aturan yang hendak terlibat Politik praktis seperti ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD dan pihak lainnya yang dilarang oleh aturan yang berlaku. Tutup Zamharil.

Bawaslu Kabupaten Merangin siap Mengawasi seluruh tahapan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernu Jambi serta Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024.