Bawaslu Merangin Awasi langsung Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara
|
BAWASLU MERANGIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin menyampaikan Tahapan pemungutan dan Penghitungan suara di Tingkat TPS Se-Kabupaten Merangin telah selesai dilaksanakan meskipun ada beberapa catatan yang diterima oleh Bawaslu Merangin.
Hal tersebut diungkapkan Himun Zuhri, S.Pd selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin. "Pengawasan pada Pemilu kemarin tepatnya Tanggal 14 Februari 2024 Bawaslu Merangin menemukan beberapa catatan yang ada di TPS seperti kekurangan Surat suara (PPWP)," unjar Himun saat melakukan pengawasn di TPS 045, Rabu (14/02/2024).
Himun Zuhri juga menyampaikan terkait pindah milih yang tidak bisa menyalurkan suaranya di bilik suara 14 Februari 2024.
"Sebenarnya itu kembali kepada kita semua, tidak hanya posisi dari penyenggara, namun juga pada posisi masyarkat juga tentu paham ketika sosiaslisasi itu dilakukan. dan juga melakukan sesuatu ketika sudah tau ada masyakat yang belum di data dalam DPT (daftar pemilih tetap)," kata Himun.
hal-hal berkaitan dengan data kependudukan terkadang menjadi asal muasal yang menjadi permasalahan khususnya pindah memilih dalam konteks pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin tersebut juga menjelasakan bahwa Bawaslu Merangin telah melakukan pencegahan, imbauan, berkaitan dengan hal tersebut dengan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui soiasl media dan kepada Penyelenggara (KPU) untuk lebih aktif dalam mengajak masyakart untuk melakukan pindah memilih.
Aturan terkait alamat KTP elektronik sebagai dasar lokasi TPS masih tetap menjadi sarat untuk memilih di TPS sesuai domisili.
"Banyak yang kita temui, ketika masyarakat tidak melakuka pindah memilih disaat hari H pemilihan. Banyak masyarakat yang protes terkait tidak bisa menyalurkan hak pilih nya, sedangkan penyelenggara Pemilu sudah berulang kali menyosialisasikan untuk melakukan Pengurusan Pindah Memilih,"unjar Ketua Bawaslu itu.