Bawaslu lakukan Persiapan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)
|
BAWASLU KABUPATEN MERANGIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin mengikuti kegiatan Konsolidasi Nasional Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perolehan suara Pemilu Nasional dan Persiapan Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan ini ini mengundang seluruh ketua Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dan dihadiri ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa Totok Hariyono serta tampak hadir juga Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Himun Zuhri, S.Pd dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta. Kegiatan ini berlangsung dari Hari Minggu sampai Selasa, 17 s.d 19 Maret 2024
Selain menggelar rapat Konsolidasi secara Nasional, Bawaslu RI juga terus menyiapkan data-data hasil pengawasan dan penindakan dari Bawaslu daerah yang dibutuhkan untuk menghadapi PHPU di MK.
Berdasarkan instruksi Bawaslu RI Nomor 16/HK/JB/03/2024. Bawaslu menginstruksikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota menyiapkan dan menyerahkan LHP yang memuat antara lain documen hasil pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu, dan pengawasan pelaksanaan putusan sengketa proses Pemilu.
Selain itu juga menyiapkan dokumen penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, documen tindak lanjut dan pengkajian dugaan pelanggaran administratif Pemilu, documen pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu dan documen lainnya.
"Saya ingin melihat kesiapan teman-teman Bawaslu jelang PHPU di MK. Jadi dari sekarang, mulai kumpulkan LHP yang bersumber dari Form A, temuan Bawaslu, aduan Masyarakat, hingga imbauan kepada peserta Pemilu pra kampanye, hingga hari tenang." unjar Totok saat memimpin rapat.
Dalam pengumpulan LHP tersebut, totok meminta jajaran Bawaslu untuk memisahkan LHP Pilpres dan Pileg. ini dikarenakan bedanya tahapan PHPU kedua jenis pemilihan tersebut di MK. Teruta apabila terjadi dugaan TSM di daerah masing-masing.
Sebab, permohonan peserta Pemilu terkait PHPU di MK akan lebih sering didalilkan permohonan yang bersifat TSM.
"Jadi penyusunan LHP untuk sidang PHPU nanti, dipisahkan Pilpres dan Pileg. Terutama disoroti apabila ada kejadian khusus terkait TMS," unjar totok.