Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN MERANGIN PERPANJANG MASA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DI 21 KECAMATAN



Merangin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Telah membuka masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dari tanggal 21 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 tetapi masih terdapat wilayah Kecamatan yang belum terpenuhinya dua kali dari kebutuhan dan tidak terpenuhinya keterwakilan 30% perempuan, Sabtu (1/10/2022).

Sehubungan dengan hal tersebut Pokja Bawaslu Kabupaten Merangin memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 7 (Tujuh) hari terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 8 Oktober 2022 untuk wilayah Kecamatan Bangko, Jangkat, Jangkat Timur, Lembah Masurai, Muara Siau, Nalo Tantan, Pamenang, Pamenang Barat, Pamenang Selatan, Renah Pamenang, Renah Pembarap, Sungai Manau,Tabir, Tabir Barat, Tabir Ilir, Tabir Lintas, Tabir Ulu, Tiang Pumpung, Tabir Timur, Pangkalan Jambu dan Tabir Selatan.

Ketua Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan Abdul Rahim, M.Pd.I mengajak kaum perempuan untuk mendaftarkan diri sebagai pengawas Pemilu 2024 dengan mendaftarkan diri sebagai Panwaslu Kecamatan.

"Kami mengimbau masyarakat terutama kaum perempuan untuk berperan serta dalam pengawasan Pemilu 2024 dengan mendaftar sebagai Panwaslu tingkat kecamatan di Kabupaten Merangin," imbau Abdul Rahim.

Bagi masyarakat Kabupaten Merangin yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan, Syarat dan ketentuan silahkan unduh tautan di bawah ini.



Pengumuman Perpanjangan UNDUH DISINI

Lampiran Persyaratan UNDUH DISINI

Tag
Berita
Pengumuman