Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Merangin melaksanakan Pengawasan Langsung proses Coklit Terbatas

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin

BAWASLU MERANGIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin tengah melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) jelang pleno triwulan ketiga tahun 2025.

Pengawasan ini difokuskan pada validitas data pemilih, khususnya terhadap tiga kategori krusial: pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang melakukan perpindahan domisili, serta pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun. 

Kegiatan Coklit terbatas ini dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Merangin dengan melibatkan petugas lapangan yang turun langsung ke masyarakat, sementara Bawaslu Kabupaten Merangin menjalankan fungsi pengawasannya secara melekat untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. 

Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu juga mengimbau agar masyarakat turut aktif melaporkan jika terdapat anggota keluarga atau tetangga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, seperti karena meninggal dunia atau pindah tempat tinggal. 

Rencananya, hasil dari kegiatan Coklit terbatas ini akan menjadi salah satu bahan evaluasi pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang akan digelar pada awal Oktober mendatang.

Bawaslu Kabupaten Merangin Tengah menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan mendorong penyelenggara teknis untuk menjalankan tugas secara profesional dan transparan.