BAWASLU KABUPATEN MERANGIN GELAR RAPAT PERSIAPAN REKRUTMEN PANWASLU KECAMATAN
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Alber Trisman, S.Pd saat membuka kegiatan rapat persiapan rekrutmen Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Merangin, 14/9/2022
Merangin- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin mengggelar rapat persiapan rekrutmen Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan Umum tahun 2024, kegiatan tersebut bertempat di ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Merangin, Rabu 14/9/2022.
Kagiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin di hadiri oleh seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Merangin dan seluruh staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merangin.
Pada kagiatan tersebut ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Abdul Rahin menyampaikan tugas ini tidak semata tanggung jawab pokja, namun tanggung jawab ini adalah tanggung jawab kita bersama, suksesnya kagitan ini suksesnya kita bersama. “pungkasnya.
Pada kegiatan tersebut Abdul Rahim menyampaikan patugas penerimaan harus fokus dalam penerimaan berkas calon, adapun berkas calon itu terdiri atas:
- Surat Lamaran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
- Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
- Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Surat pernyataa, surat pernyatan tersebut beri antaralain:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan ufsaha milik daerah apabila terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih.