Ayo Daftarkan diri anda...!!! Bawaslu Merangin Memanggil Panwaslu Kelurahan/Desa
|
BAWASLU MERANGIN - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Merangin membuka rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka pengawasan tahapan Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Dalam rangka Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kelompok kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Merangin berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023.
Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19
Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka
membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk
mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,
ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan
wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan
dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang
Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan
bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan
Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten/Kota*
a. surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja (Lampiran IV);
b. Fotokopi KTP;
c. pas foto warna terbaru berlatar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan
menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran V)
f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas
disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari
instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
g. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau
Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar
serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat
mendaftar; (Lampiran VI )
h. Surat pernyataan yang memuat: (Lampiran VII)
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun
1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari
anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4) Bersedia bekerja penuh waktu;
5) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih; dan
6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;
7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh
Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu
Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
1) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar
sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
2) Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan
lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi,
media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Merangin.
3) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung
ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di
Bawaslu Kabupaten Merangin, Jl. Pangeran Tumenggung No 2 Kelurahan Pasar Bangko.
atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email
bawaslumerangin04@gmail.com
4) Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu)
rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
5) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 s/d 21 Mei 2024.
6) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya